755Sports.id – Koalisi Masyarakat Sipil menekankan sikap mereka terkait beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan. Koalisi yang terdiri dari LBH Malang, LPBH-NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS. IM57+Institute Lokataru, ICW, ICJR, PBHI, dan AJI tersebut membeberkan tuntutan mereka.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengklaim ada empat tuntutan yang akan mereka ungkapkan. Tuntutan ini adalah respon mereka terkait adanya kejanggalan selama proses peradilan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada tiga terdakwa berstatus anggota kepolisian, yang sejauh ini tuntutannya sangat rendah demi diwujudkannya keadilan bagi keluarga korban,” jelas Daniel.
“Putusan hakim ini melalui putusan ultra petita. Putusan ultra petita adalah vonis yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa,” lanjutnya.
Hingga saat ini, ada tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari pihak kepolisian yang mendapat tuntutan tiga tahun pidana penjara. Hal itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberi kepada dua orang sipil lain yang menjadi terdakwa di kasus ini. Keduanya adalah Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer dituntut enam tahun delapan bulan penjara.
Koalisi Masyarakat Sipil akhirnya menyoroti perbedaan yang sangat kentara ini. Mereka meyakini jika semua persidangan hanya bentuk cuci tangan kepolisian atas ulah anggota mereka. Beberapa personel kepolisian menembakan gas air mata pada insiden itu.
Tragedi Kanjuruhan Harus Tuntas
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga berharap agar Komisi Yudisial bersama Komisi Kejaksaan bisa bersikap proaktif. Dua lembaga ini harus memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada perilaku Hakim dan Jaksa di proses persidangan ini.
Tak hanya itu, Daniel yang juga mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, meminta kepada Komnas HAM agar bisa jauh lebih proaktif. Hal ini karena ada pelaku pelanggaran HAM yang mendapat imunitas hukum.
“Kami mendesak Komnas HAM untuk lebih proaktif untuk mendalami keterlibatan pelaku level atas dalam pertanggungjawaban komando Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan,” tutur Daniel.
“Selain itu, kami juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar tidak berhenti melakukan pengusutan dan lebih serius menyidik anggota mereka yang terlibat secara langsung dalam tragedi gas air mata, yang menyebabkan ratusan orang meninggal dan luka berat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, buka suara terkait tuntutan Aremania agar Tragedi Kanjuruhan segera diusut hingga tuntas. Dia juga mengatakan dirinya akan siap mengawal tuntutan fans setia Arema FC tersebut.
“Tugas kami adalah meneruskan dan tetap mengawal,” kata Sutiaji, setelah menerima massa aksi Aremania di Balai Kota Malang, Kamis (27/10/2022).
“Negara punya wibawa ketika proses hukum berjalan dengan baik. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan akan kita kawal,” lanjutnya.
Perlu diketahui, ada sekitar seribu orang Aremania kembali turun ke jalan pada, Kamis (27/10/2022). Mereka masih memiliki tuntutan yang sama, yakni mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Tragedy tersebut sendiri menghilangkan 135 nyawa dan ratusan korban mengalami luka.